Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide”. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu ,sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia, dengan pedoman Pancasila para pedahulu kita bisa mempersatukan berbagai golongan dan kelompok. Kini Pancasila sudah ditinggalkan oleh banyak orang, terutama para kalangan Politikus yang berbasiskan agama. Apakah kini Pancasila sebagai Dasar Negara telah benar-benar dilupakan ???Sangat dibutuhkan! Kecuali untuk orang-orang yang berharap adanya negara Islam Indonesia atau sejenisnya, atau ada yang berharap adanya negara jawa, negara Dayak, negara, negara Batak, negara Minahasa, dan ratusan negara kecil lain sebagai ganti NKRI. Bukankah orang-orang seperti itu yang tidak menginginkan lagi Pancasila?
Negara kita berjalan tanpa idiologi,Idiologi Pancasila itu sudah ditinggalkan di tengah jalan,Karena terasa berat untuk membawanya dan menerapkan dalam kehidupan pemerintahan pada saat ini.Jadi, sangat kita butuhkan Kalau tidak, mau pakai idiologi apa, idiologi korupsi, idiologi penindas atau idiologi kekuasaan.Walau idiologi pancasila itu kurang sesuai dengan zaman sekarang yang serba bebas dan tidak tahu arah, tetapi idiologi Pancasila bisa mengayomi para pemimpin bangsa ini kalau dilaksanakan dengan benar dan dengan hati nurani yang mengutamakan rakyat.
Zaman sekarang kiranya sudah seperti zaman Jahiliah, dimana kebanyakan orang sudah tidak mau tahu dengan kebenaran. Malahan mengesampingkan kebenaran demi yang namanya uang. Begitu juga dengan pergaulan remaja yang sudah tidak terkendali. Sehingga tidak luput dari kenistaan dan dosa. Berteman dengan narkoba, bermain dengan minuman keras dan bersenang-senang dengan seks bebas tanpa mengingat hidup akan mati.Kiranya itulah contoh martabat bangsa yang sudah mulai pupus dan hilang akibat idiologi Pancasila yang sudah ditinggalkan di jalan. Generasi tidak lagi memikirkan bangsanya dan hanya memikirkan kepuasan pribadi semata.Jadi, Indonesia saat ini sangat membutuhkan sebuah idiologi dalam menjalankan pemerintahan ini ke depan. Tidak lain idiologi itu adalah Pancasila.
Sebelum melangkah lebih jauh, sangat perlu kita memahami apa arti dari ideologi dan apa itu Pancasila sebenarnya. Ideologi adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya (wikipedia). Pancasila sendiri tindak ada yang salah padanya, setiap kalimat-kalimatnya jika kita renungkan dengan sangat dan memaknainya dengan segenap jiwa, maka kita akan meyakini bahwa itu baik bagi bangsa yang beragam ini. Tapi apakah sebagai ideologi?Sebenarnya yang membuat citra ‘pancasila sebagai ideologi’ itu buruk adalah kedzaliman rezim Orde Baru, selama 32 tahun penguasa-penguasa dan pemimpin-pemimpin bangsa ini atas nama persatuan, menggunakan Pancasila sebagai resistansi atau sistem pertahanan dari segala macam gangguan yang terjadi, tapi bukan untuk kebersatuan negara ini,melainkan demi mempertahankan eksistensi atau keberadaan kedudukan mereka. Dan pengalaman buruk selam 32 tahun itulah yang membuat kita(atau beberapa orang tepatnya) berpikir bahwa pancasila sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat dan bagnsa ini. Tapi apa yang membuat Pancasila itu bertahan selama ini?
Sebuah negara bangsa membutuhkan Weltanschauung atau landasan filosofis. Atas dasar Weltanschauung itu, disusunlah visi, misi, dan tujuan negara. Tanpa itu, negara bergerak seperti layangan putus, tanpa pedoman. Itu saja yang membuat Pancasila bertahan selama ini. Oleh karena itu pemirintah bahkan tidak pernah sekalipun berani menyinggung atau mempertanyakan relevansi dari Pancasila. Karena sudah terhujam dengan sangat dalam di hati seluruh rakyat Indonesia abhwa “Pancasila-lah” yang mempersatukan kita. Apa benar?
Secara simbolis memang pancasila adalah alat pemersatu bangsa yang merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan berdasarkan sejarah Pancasila juga merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Benarkah begitu? Setidaknya itulah yang selalu dipropagandakan pemerintah.Untuk mengusut sejak kapan ‘Pancasila sebagai Ideologi’ negara ini, cukup sulit karena sejarah indonesia tidak murni hitam-putih tapi abu-bau atau kelabu. Tidak pasti mana kejadian yang terjadi, mana yang hanya rekayasa semata. Kejernihan mata reformasi bahkan tidak sanggup menembus kabut kelamnya masa lalu bangsa ini(baca: Orde Baru).Tapi bukan itu yang kita bicarakan sekarang, tapi masih layakkah atau relevankah jika Pancasila dianggap sebagai ideologi bangsa ini?
Karena seperti yang telah saya sebutkan diatas bahwa secara simbolis Pancasila benar-benar sencara kuat mempersatukan bangsa ini, dan apabila kita mempertanyakan keabsahan Pancasila,yang terjadi adalah disintergasi lagi.Yang perlu kita lakukan sekarang sebagai tindakan nyata adalah merevitalisasi atau menghidupkan kembali semua fungsi-fungsi dan pelaksanaan Pancasila. Dalam konteks itulah, Pancasila sebagai faktor pemersatu harus direvitalisasi. Pancasila perlu direhabilitasi dan direjuvenasi. Jika tidak, ada kemungkinan bangkitnya ideologi-ideologi lain.
Mukadimah dalam konstitusi kita memuat serangkaian cita-cita yang akan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi realitas empiris berbicara lain. Kita semakin terjerumus kedalam lingkaran yang tak menentu dan menyimpang jauh dari apa yang kita cita-citakan. Karena memuat hal-hal yang menyangkut sendi-sendi kenegaraan, dan agar tak semakin terperosok dan menyimpang jauh, diperlukan ruang yang lapang untuk jelajah kritis yang intens. Demikian pula dengan Pancasila yang menempati posisi sentral sebagai sendi kenegaraan, karena akan muncul permasalahan maha besar jika kita tak mampu menghadapinya secara arif, bukan dengan cara yang ‘panas’ (mendewakan) ataupun dengan cara yang ‘dingin’ (sinis) terhadapnya, apalagi jika dirunut maka Pancasila seolah-olah ditakdirkan untuk menjadi kontroversiil karena lahir dengan watak yang kontroversiil.Kontroversi ini sebenarnya lebih bersumber pada kerancuan dalam alam pikir kita terhadapnya sehingga menimbulkan kerancuan dalam sikap serta tindakan dan juga bersumber dari syahwat kita yang berlebihan dalam memakai Pancasila.
Pancasila belum menjadi suatu ideologi karena belum pernah melahirkan suatu teori tetapi masih merupakan prinsip-prinsip dasar, dan Pancasila tak akan pernah menjadi suatu konsep yang efektif jika kita memandang dan memperlakukannya sekaligus sebagai ideologi, falsafah, dan alat dengan totalitas yang sama, karena masing-masing dapat terbentang jarak yang amat jauh. Dan kita perlu untuk sangat berhati-hati jika berangkat dari titik tolak ini. Pengertian ideologi yang kita pakai disini adalah hal-hal yang berada dalam dunia gagasan yang hendak kita wujudkan dalam realitas, sedangkan falsafah dalam garis besarnya kita kelompokkan dalam dua kategori: (1) patokan-patokan yang secara individuil kita pandang sebagai prinsip hidup ideal yang kita gandrungi (berbicara tentang apa yang seharusnya), yang dalam perwujudannya tidak berbeda dengan ideologi, dan (2) suatu penafsiran yang menyangkut sistem tata-nilai yang dianggap berlaku dalam realitas secara relatif konsisten dan terintegrasi (berbicara tentang apa adanya). Atau secara gamblang, Pancasila sebagai ideologi dapat diibaratkan sebagai ide/angan-angan dalam otak, misalnya, mengenai suatu gambaran bentuk bangunan; sedangkan Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. (Untuk meluruskan jalan berpikir dan untuk membedakannya dengan ideologi, maka istilah falsafah seharusnya digunakan untuk kategori yang kedua). Kerancuan akan semakin melebar jika Pancasila kita anggap pula sebagai alat secara total, karena alat selalu bersifat netral tetapi bisa digunakan oleh siapa saja yang memegangnya dan untuk tujuan apa saja, dan pengalaman sejarah telah membuktikannya.
Kontroversi dapat pula bersumber pada keragaman pengertian kita terhadap kata “Weltanschauung” yang dipopulerkan oleh Bung Karno lewat naskah pidatonya yang melahirkan Pancasila, yang kemudian digunakan oleh banyak orang sebagai falsafah, tetapi tidak jelas yang dimaksudkan apakah falsafah sebagai “gambar diatas kertas” ataukah yang sudah menemukan “lokasi dan bahan” untuk perwujudannya. Padahal sejak awalnya Pancasila bukanlah merupakan suatu kepribadian yang telah mewujud tetapi suatu alternatif terbaik bagi bangsa Indonesia, seperti yang dikatakan oleh Bung Karno: “Tidak ada satu Weltanschauung dapat menjadi kenyataan, menjadi realitas, jika tidak dengan perjuangan!”.
Dalam konteks masa kini, Pancasila harus tetap kita pandang sebagai “Weltanschauung” dalam arti harus ada tempat bagi sekian nilai falsafi, nilai ideologis, serta nilai praktis yang dikandungnya, dan batasan bagi masing-masing-masing nilai tersebut harus kita letakkan secara arif. Dalam penjabaran praktis yang bertujuan memberikan pengertian yang relatif riil, jelas, dan benar untuk setiap sebutan bagi atau yang berhubungan dengan Pancasila; maka kalau kita berbicara tentang Pancasila sebagai ideologi maka yang dimaksud adalah tiap sila didalamnya belum sanggup berkembang dari dimensi ideologisnya semula, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan terutama sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan kalau kita berbicara tentang Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia. Dalam dataran apapun Pancasila sebagai ideologi tetap sama baiknya dengan Pancasila sebagai falsafah, yang diperlukan hanyalah bersediakah kita memberikan ruang untuk menentukan apakah suatu sila sudah termasuk dalam kategori falsafi ataukah masih murni ideologis. Kekacauan persepsi terhadap realitas akan muncul jika kita mencampur-adukkan keduanya sehingga memperlakukan yang masih cita-cita sebagai kenyataan, atau yang telah menjadi kenyataan sebagai cita-cita. Bagaimana dengan Pancasila sebagai alat? Seringkali disebut Pancasila sebagai alat pemersatu, tetapi mengapa? Untuk menghindari kecenderungan eskapis menuju ke dunia irasionalitas, maka jawabannya sangat sederhana, yaitu: karena sila Persatuan Indonesia memang tercantum sebagai salah satu sila dari Pancasila. Dengan jalan pikiran ini, dan sebagai suatu kesatuan yang utuh, Pancasila bukan hanya alat pemersatu, ia juga merupakan alat bagi perwujudan masyarakat Indonesia yang religius, alat bagi penciptaan kemanusian yang adil dan beradab, alat bagi pembinaan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan alat bagi perjuangan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atau dalam kalimat lain Pancasila merupakan alat bagi perwujudan kelima sila-silanya yang dibatasi oleh kebersamaannya. Pada saat ia menjadi alat suatu sila sekaligus ia tak boleh bertentangan tetapi harus mendukung segenap sila-sila lainnya. Sejauh Pancasila menjadi alat demi perwujudannya sendiri maka ia tak akan pernah bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah maupun ideologi. Pada saat Pancasila dijadikan sebagai alat untuk tujuan yang lain dari tujuan yang terkandung dalam sila-silanya maka akan terjadi pertentangan. Pancasila hanya sah sebagai alat selama ia semata-mata menjadi alat bagi dirinya sendiri, bukan bagi yang selainnya.
Secara keseluruhan, Pancasila tetap mengandung sila-sila yang masih sepenuhnya bersifat ideologis, dan Pancasila mengandung sila-sila yang telah mengembangkan dimensinya dari sepenuhnya ideologis menjadi juga bersifat falsafi. Dengan pandangan yang seperti inilah kita akan terhindar dari kesalahan dalam memandangnya sebagai sepenuhnya falsafah atau sepenuhnya ideologi dan/atau sepenuhnya alat, karena masing-masing sila mempunyai sifat-sifat uniknya sendiri, ada sila-sila yang lebih sulit dan ada sila-sila yang lebih mudah untuk diwujudkan.
Jika ilustrasi tersebut diatas disepakati dan karena Pancasila telah kita pilih sebagai azas untuk membangun Partai Pergerakan Kebangsaan, dari sinilah titik-tolak keberangkatan kita. Sebelum sila-sila dalam Pancasila yang sulit untuk diwujudkan menemukan nilai-nilai falsafinya maka disitulah kancah (titik berat) perjuangan Partai untuk mewujudkannya, Partai sekaligus akan melakukan kerja etika untuk menciptakan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kerja politik untuk pembinaan prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan kerja ekonomi untuk memperjuangkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; dan untuk sila-sila yang telah menemukan nilai-nilai falsafinya Partai berkepentingan mempertahankan serta meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Sebelum kelima sila dalam Pancasila menemukan nilai-nilai falsafinya dengan kualitas dan kuantitas yang setara, maka Pancasila belum menjadi suatu kesatuan yang utuh, dan jangan pernah bermimpi nasionalisme akan menemukan sebuah ideologi apalagi dapat melahirkan suatu teori tanpa melakukan kerja-kerja terkait. Inilah sebuah konsekuensi dari pilihan kita!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar